- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 1 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen interim yang dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan pasal 26 yaitu sebesar 20%.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Anak Usaha BUMA Internasional Grup (DOID), BUMA Rampungkan Pelunasan Penuh Lebih Awal Senior Notes 7,75% yang Jatuh Tempo 2026
Kabar Saham Hari Ini : Garuda Indonesia (GIAA) Buka Suara Soal Perubahan Total Dana PMTHMETD Menjadi Rp23,67 T ! Ada Perubahan Rencana Penggunaan Dana
Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal Pembayaran Dividen MCOL 2025, Prima Andalan Mandiri Siapkan Rp284,4 Miliar! Berapa Dividen Interim MCOL per Saham ?
Kabar Saham Hari Ini : Mulai 19 November 2025, Darma Henwa Rencana Buyback Saham DEWA Sebesar Rp1,6 Triliun ! Cek Jadwal Tanggal Batas Terakhir
Kabar Saham Hari Ini : Penyebab Transformasi Bisnis Globe Kita Terang (GLOB) dari Perdagangan Telepon Seluler ke Sektor Ekonomi Hijau, Kembangkan TOSS
Kabar Saham Hari Ini : Rencana Right Issue Panca Global Kapital Tbk (PEGE) Segera Dibahas RUPSLB, Bakal Terbitkan 944 Juta Lembar Saham Baru
Kabar Saham Hari Ini : Manajemen Bumi Resources Minerals Komentari Rencana Pajak Ekspor Emas 2026, Apakah Berpengaruh ke Pendapatan BRMS ?
Apakah Warisan atau Gurita Bisnis ? Mengulik Klaim Warisan Saham Tambang Sherly Tjoanda di Maluku Utara
Kabar Saham Hari Ini : Puri Global Sukses (PURI) Umumkan Rencana Proyek Strategis Kawasan Tembesi Batam, Langkah Ekspansi Besar Tahun 2026 ?
Kabar Saham Hari Ini : Jaya Bersama Indo (DUCK) Bantah Isu Gugatan Mizhuho Investment Asia kepada Asia Kuliner Sejahtera, Begini Penjelasan Manajemen