- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 1 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen interim yang dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan pasal 26 yaitu sebesar 20%.
(*)