4. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektor KSEI, diminta untuk menyelesaikan dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpanjakan yang berlaku.
(*)