Kabar Saham Hari Ini : BTPN Syariah Bagi Dividen Interim Rp39,5 per Saham ! Cek Jadwal Pembagian Dividen Saham BTPS 2025 dari Cum Date Hingga Ex Date

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 20 November 2025 | 19:53 WIB
Kabar Saham Hari Ini : BTPN Syariah Bagi Dividen Interim Rp39,5 per Saham ! Cek Jadwal Pembagian Dividen Saham BTPS 2025 dari Cum Date Hingga Ex Date (Tim Produksi Kalimantansatu.com)
Kabar Saham Hari Ini : BTPN Syariah Bagi Dividen Interim Rp39,5 per Saham ! Cek Jadwal Pembagian Dividen Saham BTPS 2025 dari Cum Date Hingga Ex Date (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

Tata Cara Pembagian Dividen Interim Saham BTPS 2025

Berikut tata cara pembagian dividen interim saham BTPS :

1. Dividen interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 1 Desember 2025 (recording date).

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 18 Desember 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.

Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.

Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.

Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipkan kolektif KSEI (Pemegang saham warkat/script), pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening bank milik pemegang saham/warkat yang bersangkutan.

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal Pembayaran Dividen MCOL 2025, Prima Andalan Mandiri Siapkan Rp284,4 Miliar! Berapa Dividen Interim MCOL per Saham ?

3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut;

b. Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya;

c. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tersebut adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN;

d. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%;

e. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Recording Date.

Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X