Tata Cara Pembagian Dividen Interim Saham BTPS 2025
Berikut tata cara pembagian dividen interim saham BTPS :
1. Dividen interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 1 Desember 2025 (recording date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 18 Desember 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipkan kolektif KSEI (Pemegang saham warkat/script), pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening bank milik pemegang saham/warkat yang bersangkutan.
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut;
b. Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya;
c. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tersebut adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN;
d. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%;
e. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Recording Date.
Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Daftar 12 Perusahaan yang Bagi Dividen November 2025 ! Pastikan Beli Sebelum Ex-dividen Sob, Ketahui Kapan Payment Date ?
Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal Bagi Dividen ASRM ! Ketahui Cum Date, Ex-Date dan Tanggal Pembayaran Dividen Asuransi Ramayana Sob
Berapa Harga Dividen Saham MEDC yang Dibagikan pada 28 November 2025 ? Terbaru, Direksi Medco Energi Internasional Sudah Tetapkan Kurs Tengah BI
Kabar Saham Hari Ini : Garuda Indonesia (GIAA) Buka Suara Soal Perubahan Total Dana PMTHMETD Menjadi Rp23,67 T ! Ada Perubahan Rencana Penggunaan Dana
Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal Pembayaran Dividen MCOL 2025, Prima Andalan Mandiri Siapkan Rp284,4 Miliar! Berapa Dividen Interim MCOL per Saham ?
Kabar Saham Hari Ini : Mulai 19 November 2025, Darma Henwa Rencana Buyback Saham DEWA Sebesar Rp1,6 Triliun ! Cek Jadwal Tanggal Batas Terakhir
Kabar Saham Hari Ini : Penyebab Transformasi Bisnis Globe Kita Terang (GLOB) dari Perdagangan Telepon Seluler ke Sektor Ekonomi Hijau, Kembangkan TOSS
Kabar Saham Hari Ini : Rencana Right Issue Panca Global Kapital Tbk (PEGE) Segera Dibahas RUPSLB, Bakal Terbitkan 944 Juta Lembar Saham Baru
Kabar Saham Hari Ini : Manajemen Bumi Resources Minerals Komentari Rencana Pajak Ekspor Emas 2026, Apakah Berpengaruh ke Pendapatan BRMS ?
Apakah Warisan atau Gurita Bisnis ? Mengulik Klaim Warisan Saham Tambang Sherly Tjoanda di Maluku Utara
Kabar Saham Hari Ini : Puri Global Sukses (PURI) Umumkan Rencana Proyek Strategis Kawasan Tembesi Batam, Langkah Ekspansi Besar Tahun 2026 ?
Kabar Saham Hari Ini : Jaya Bersama Indo (DUCK) Bantah Isu Gugatan Mizhuho Investment Asia kepada Asia Kuliner Sejahtera, Begini Penjelasan Manajemen
Kabar Saham Hari Ini: Delta Giri Wacana Siapkan Rp50 M, Cek Jadwal Pembagian Dividen Saham DGWG 2025 dari Cum Date, Ex Date Hingga Tanggal Pembayaran