investasi

WIKA Digugat PT Abacurra Indonesia Terkait Tagihan ! Perkara PKPU Disidangkan di PN Niaga Jakarta Pusat, Begini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya

Minggu, 4 Januari 2026 | 05:15 WIB
Kabar Saham Hari Ini : WIKA Digugat PT Abacurra Indonesia Terkait Tagihan ! Perkara PKPU Disidangkan di PN Niaga Jakarta Pusat, Begini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya (Kalimantansatu.com/Dok. Wijaya Karya)

KALIMANTANSATU.COM - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) digugat oleh PT Abacurra Indonesia lantaran masih memiliki sisa kewajiban pembayaran atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan.

Persidangan pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (5/1/2026) dengan agenda Pengecekan Legalitas Dokumen.

Baca Juga: PT SLJ Global Dapat Pinjaman dari Amir Sunarko Sebesar SGD 2 Juta ! Manajemen SULI Bakal Gunakan Untuk Apa ?

Manajemen WIKA mengungkapkan tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp1.513.320.718 (Rp1,51 Miliar).

"Atas total tagihan tersebut Perseroan telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp718.827.340 (Rp718,8 juta)," ungkap Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2025).

Lanjut dia, nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan adalah sebesar Rp794.493.378 (Rp794,5 juta) dan tidak bersifat material bagi WIKA.

Baca Juga: Berita Saham Hari Ini : Wijaya Karya Pracetak Gedung Digugat PKPU oleh PT Jawara Nusantara Transport Rp1,25 M ! Apa Penyebab Asosias WEGE itu Digugat?

Ngatemin memastikan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.

Hingga saat ini, juga tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup serta kegiatan operasional Perseroan.

"Perseroan tetap terus melakukan komunikasi dengan PT Abacurra Indonesia dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

(*)

Tags

Terkini