KALIMANTANSATU.COM - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) digugat oleh PT Abacurra Indonesia lantaran masih memiliki sisa kewajiban pembayaran atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan.
Persidangan pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (5/1/2026) dengan agenda Pengecekan Legalitas Dokumen.
Manajemen WIKA mengungkapkan tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp1.513.320.718 (Rp1,51 Miliar).
"Atas total tagihan tersebut Perseroan telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp718.827.340 (Rp718,8 juta)," ungkap Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2025).
Lanjut dia, nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan adalah sebesar Rp794.493.378 (Rp794,5 juta) dan tidak bersifat material bagi WIKA.
Ngatemin memastikan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
Hingga saat ini, juga tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup serta kegiatan operasional Perseroan.
"Perseroan tetap terus melakukan komunikasi dengan PT Abacurra Indonesia dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
(*)