Austindo Nusantara Jaya Hentikan Operasional 3 Anak Perusahaan, Manajemen ANJT Beberkan Penyebabnya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 2 Januari 2026 | 10:02 WIB
Kabar Saham Hari Ini : Austindo Nusantara Jaya Hentikan Operasional 3 Anak Perusahaan, Manajemen ANJT Beberkan Penyebabnya (Prod. Kalimantansatu.com)
Kabar Saham Hari Ini : Austindo Nusantara Jaya Hentikan Operasional 3 Anak Perusahaan, Manajemen ANJT Beberkan Penyebabnya (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) menghentikan kegiatan operasional 3 entitas anak Perseroan pada 31 Desember 2025.

Ketiga entitas anak itu diantaranya PT Austindo Nusantara Jaya Boga, PT ANJ Agri Papua; dan PT Gading Mas Indonesia Teguh.

Baca Juga: Vale Indonesia Berhentikan Kegiatan Tambang di Seluruh Wilayah IUPK INCO Sementara Waktu, Apa Penyebabnya ?

"Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan evaluasi kinerja operasional dan keuangan, di mana Direksi menilai bahwa kegiatan operasional entitas-entitas anak tersebut tidak lagi sejalan dengan strategi bisnis jangka menengah dan jangka panjang Perseroan," ungkap Direktur ANJT Hilman Lukito dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (2/1/2026).

"Penghentian kegiatan operasional atas entitas-entitas anak tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan secara keseluruhan," timpalnya.

Sebagai informasi, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) merupakan perusahaan induk yang terlibat, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaannya, dalam produksi dan penjualan minyak sawit mentah, inti sawit dan hasil pangan berkelanjutan lainnya serta energi terbarukan.

Sebelum mengubah namanya menjadi ANJ, perusahaan ini didirikan pada tanggal 16 April 1993 dengan nama PT Austindo Teguh Jaya (ATJ), dengan aktivitas di bidang agribisnis, jasa keuangan, layanan kesehatan dan energi terbarukan.

Baru-baru ini, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk juga mengubah logo lama dengan logo baru.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X