KALIMANTANSATU.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
MBA diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin terhadap MBAStack Limited.
MBAStack Limited merupakan perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalam agensi periklanan.
Modus MBA tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang.
"Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkap Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya pada Senin 23 Februari 2026.
Hudi bilang, MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.
"Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi," jelasnya.
Sehubungan dengan temuan tersebut, tegas Hudiyanto, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," tegasnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia," ajaknya.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.