KALIMANTANSATU.COM - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menanggapi penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sebelumnya, Silmy sempat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan resmi menjadi tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), pada Kamis, 4 Juni 2026.
Seperti diketahui, Silmy Karim juga menjabat Komisaris Independen Telkom Indonesia.
Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 30 Mei 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan," ungkap SVP Corporate Secretary TLKM, Jati Widagdo dikutip Kalimantansatu.com dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/6/2026).
Jati menegaskan, manajemen Telkom selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak oleh pemberitaan dimaksud," tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada informasi tentang penonaktifan atau pencopotan Silmy Karim dari posisi Komisaris Independen Telkom.
Nama, foto, dan profil singkat Silmy Karim juga masih terpampang dalam tab menu susunan Direksi dan Komisaris di website resmi Telkom.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imipas seusai penetapan status tersangka pada Kamis (4/6/2026).
(*÷*)