investasi

Membedah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR): Apakah Bisa Menjadi Cara Amankan Passive Income di Tengah Gejolak Pasar Saham ?

Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Membedah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR): Apakah Bisa Menjadi Cara Aman Amankan Passive Income di Tengah Gejolak Pasar Saham ? (Dibuat Kalimantansatu.com dari Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM - Di tengah gejolak pasar saham dan ketidakpastian kondisi ekonomi global, mencari instrumen investasi yang mampu memberikan passive income secara rutin sekaligus menawarkan tingkat keamanan tertinggi menjadi prioritas banyak investor.

Di sinilah Surat Berharga Negara (SBN) Ritel hadir sebagai solusi unggulan.

Dua varian SBN Ritel yang paling populer dan selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia adalah Obligasi Negara Ritel atau sering disebut Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel (SR).

Kedua instrumen investasi ini diterbitkan langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia, menjadikannya pilihan investasi yang praktis, terjangkau, dan pada dasarnya bebas dari risiko gagal bayar (zero default risk).

Baca Juga: Mengupas Konsep Financial Independence, Retire Early (FIRE) yang Populer di Milenial & Gen Z: Mitos vs Realitas Menerapkannya di Indonesia, Bisa kah ?

Memahami ORI dan SR

Meskipun sama-sama diterbitkan oleh pemerintah untuk menyerap pendanaan APBN, ORI dan SR memiliki perbedaan mendasar dari sisi prinsip pengelolaannya:

1. Obligasi Negara Ritel (ORI)

ORI adalah instrumen utang berprinsip konvensional. Ketika Anda membeli ORI, Anda pada dasarnya meminjamkan uang kepada pemerintah.

Sebagai imbalannya, pemerintah berjanji membayarkan bunga (disebut kupon) secara berkala hingga masa jatuh tempo tiba, serta mengembalikan seluruh modal pokok Anda secara utuh di akhir tenor.

2. Sukuk Ritel (SR)

SR adalah instrumen investasi berprinsip Syariah. Berbeda dengan ORI yang berbasis hubungan utang-piutang, SR diterbitkan menggunakan akad syariah (seperti Ijarah Asset to be Leased).

Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan negara atau menyewa aset negara.

Hasil dari pengelolaan aset tersebut kemudian dibagikan kepada investor dalam bentuk imbalan/ijarah, bukan bunga.

Halaman:

Tags

Terkini