KALIMANTANSATU.COM - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyampaikan pengumuman resmi mengenai potensi penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C.
Total nilai kewajiban bunga tersebut mencapai Rp60,8 miliar yang dijadwalkan jatuh tempo pada 24 Agustus 2026.
Direktur Utama ADHI, Moeharmein Z. C., memaparkan kondisi keuangannya secara tertulis dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa perseroan tengah menghadapi tantangan keuangan struktural yang saling memengaruhi kinerja konsolidasi, likuiditas, serta solvabilitas entitas induk.
Baca Juga: Info Dividen Interim Saham YUPI 2026: Cek Rincian Nominal, Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Faktor tersebut berdampak langsung pada keterbatasan arus kas perseroan untuk melunasi bunga obligasi sesuai dengan jadwal jatuh tempo.
Kendati demikian, manajemen ADHI menegaskan komitmennya dalam menjalankan program transformasi bisnis dan penyehatan keuangan terpadu guna menjaga kelangsungan operasional dan kewajiban usaha jangka panjang.
Upaya Penyelesaian via RUPO dan Koordinasi Wali Amanat
Sebagai bagian dari skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur pemegang obligasi:
- Hasil RUPO Sebelumnya: Pada 6 Agustus 2026, perseroan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk mengusulkan perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, 18, dan 19. Namun, agenda permohonan persetujuan tersebut belum menghasilkan keputusan resmi karena tidak mencapai kuorum.
- Langkah Lanjutan: Perseroan berkoordinasi intensif dengan Wali Amanat untuk menempuh prosedur penyelesaian sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk menjadwalkan kembali penyelenggaraan RUPO sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Manajemen ADHI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada pemegang obligasi secara transparan dan patuh pada ketentuan perundang-undangan.
(Prabu Warah)