Sejarah Kalimantan Timur Lengkap. Berdasarkan Hikayat Banjar, Sultan Makassar Pernah Pinjam Tanah untuk Dagang

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 2 November 2023 | 14:51 WIB
Monumen Perjuangan Rakyat Balikpapan, Kalimantan Timur  (Pixabay/astama81)
Monumen Perjuangan Rakyat Balikpapan, Kalimantan Timur (Pixabay/astama81)

4. Kabupaten Bulungan, dengan ibukotanya Tanjung Selor.

Pembentukan Kota dan Kabupaten Baru

Berdarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1981, maka dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, maka dibentuk pula Kota Madya Tarakan di wilayah Kabupaten Bulungan.

Dalam Perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 Kota dan 4 kabupaten, yaitu:

1. Kabupaten Kutai Barat, beribukota di Sendawar

2. Kabupaten Kutai Timur, beribukota di Sangatta

3. Kabupaten Malinau, beribukota di Malinau

4. Kabupaten Nunukan, beribukota di Nunukan

Kota Bontang (peningkatan kota administratif Bontang menjadi kotamadya)

Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara 

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2002, maka Kabupaten Pasir mengalami pemekaran dan pemekarannya bernama Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI sepakat menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur menjadi 14 wilayah.

Pada tahun yang sama, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan PP No. 49 Tahun 2007.

Tahun 2012, giliran Provinsi Kalimantan Timur yang dimekarkan dan melahirkan Provinsi Kalimantan utara (UU No.20 Tahun 2012). Lima Kota/Kabupaten bergabung ke dalam Provinsi Kaliamantan Utara, yitu Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan,Kabuapten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kabuapten Bulungan.

Hingga jumlah kota/kabupaten yang tergabung dalam Provinsi Kalimantan Timur berkurang dari 14 kota/kabupaten menjadi 9 kota/kabuapten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kaltimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X