MT membawa 2 unit aki 100 watt dan alat inverter.
"Diduga MT meninggal karena tersengat arus listrik dari aki alat setrum ikan," terangnya.
Berkaca dari peristiwa nahas ini, Aipda Arbain mengimbau masyarakat tidak mencari ikan dengan cara menyetrum.
"Selain berbahaya, menyetrum ikan juga melanggar hukum. Aktivitas menyetrum ikan juga merusak ekosistem yang ada di sungai," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Gerak Cepat ! Dua Pelaku Pencurian Laptop Diamankan Satreskrim Polres Melawi
Polres Melawi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Batu Nanta Tepi Jalan Provinsi Pontianak - Melawi.
Marak Kasus Pencurian Motor dan Rumah Kosong di Melawi ! Baca Nih, Kapolres Melawi Muhammad Syafi’i Imbau Sejumlah Hal Untuk Masyarakat
Satu Residivis Pencurian Ditangkap oleh Satreskrim Polres Melawi. Barang Bukti Sepeda Motor Ditemukan di Kosan Nanga Pinoh
Dua Rumah Kebakaran di Desa Belonsat Kabupaten Melawi. Polisi Olah TKP dan Identifikasi, Segini Kerugian Materi Korban
Kronologis Petugas PLN Melawi Tersengat Listrik saat Pasang Meteran. Sempat Pingsan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit Citra Husada (RSCH) Melawi
Ini 5 Daftar Pejabat Polres Melawi yang Baru Dilantik oleh AKBP Muhammad Syafi'i. Dua Diantaranya Kasat Binmas dan Kapolsek Belimbing
Progres Pembangunan GOR Terpadu Kalbar Sudah 89 Persen, Pj Gubernur Kalbar Harisson Target Tuntas Juni 2024
Hadiri Kontes Arowana APPS Cup Feat RDI Tahun 2024 di PCC, Pj Gubernur Kalbar Harisson Harap Jaga Kualitas Harga Jual Ikan Arwana