Bertuliskan Huruf Dinasti Yuan, Sudah Tahu Terjemahan Prasasti Pasir Kapal Situs Cagar Budaya di Kepulauan Karimata Kayong Utara Kalimantan Barat ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 24 Juni 2024 | 21:01 WIB
Prasasti Pasir Kapal pertama kali ditemukan pada tahun 2010 oleh Balai Arkeologi Kalimantan Selatan dalam penelitian eksplorasi Kepulauan Maya-Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Google Local Guide RIDHO)
Prasasti Pasir Kapal pertama kali ditemukan pada tahun 2010 oleh Balai Arkeologi Kalimantan Selatan dalam penelitian eksplorasi Kepulauan Maya-Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Google Local Guide RIDHO)

Arti: Zhou=kapal (kecil), Wu Bai Zhi=500, Zhi Yuan= Kalender Yuan, San Shi=30 Nian=Tahun , Zheng=Januari,Yue=Bulan

4. Shi Ba Ri Bo Chi……(tidak terbaca)

Arti: Shi Ba =18, Ri= tanggal, Bo = berhenti, Chi = disini …….. = tidak terbaca, kemungkinan nama tempat

5. ? Hua Shi ? Zhi Zhi…… (tidak terbaca)

Arti: (tidak terbaca), Hua = Tulisan, Shi = Batu, ? (tidak terbaca), Zhi = Catatan, Zhi = ini,….. = tidak terbaca, kemungkinan nama penulis

6. ………. Zhi Za Guo ……..

Arti: …..= tidak terbaca, Zhi = of/this, Za = kecil/Anonim (penamaan pulau tersebut oleh tentara Yuan?), Guo = Negara,….. = tidak terbaca

(Hindarto, 2010;32)

Sumber: BPCB Kaltim via Laporan “Kajian Pelindungan Objek Yang Diduga Cagar Budaya di Kecamatan Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat” Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur, 2019.

Prasasti Pasir Kapal ditetapkan menjadi situs cagar budaya berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Prasasti Pasir Kapal ditetapkan menjadi situs cagar budaya berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. (Kalimantansatu.com/Dok. Google Local Guide RIDHO)

(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: BPCB Kaltim Dirjen Kebudayaan Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X