Cara Mengurus Adminduk Disdukcapil Kubu Raya Secara Offline. Ada Rencana Buat KTP, KK dan Akte ? Ketahui Mekanisme dan Tahapannya, Sobat Generasi Emas

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 5 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Dukcapil Kemendagri menjelaskan aturan boleh atau tidaknya pencantuman gelar akademik pada KTP dan Kartu Keluarga  (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)
Dukcapil Kemendagri menjelaskan aturan boleh atau tidaknya pencantuman gelar akademik pada KTP dan Kartu Keluarga (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Kami hadirkan informasi cara mengurus Adminduk di kantor Disdukcapil Kubu Raya secara offline.

Cara ini merupakan alternatif selain mengurus secara online lewat handphone (HP).

Namun perlu diketahui, kamu harus datang ke kantor Disdukcapil Kubu Raya dengan membawa berkas/dokumen sesuai persyaratan.

Tentu hal ini berbeda dengan online yang berkasnya bisa di-upload melalui HP.

Sebagai informasi, administrasi kependudukan (adminduk) diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cara Daftar Online Adminduk Disdukcapil Kubu Raya Lewat HP di Link https sipemudakuburayakab go id ! Bisa Untuk Urus KTP, KK, dan Surat Lainnya

Berikut ini cara mengurus Adminduk di Kantor Disdukcapil Kubu Raya secara offline :

1. Pemohon membawa kelengkapan/persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir

2. Petugas FO Disdukcapil Kubu Raya memeriksa kelengkapan berkas dokumen pemohon 

3. Petugas FO Disdukcapil Kubu Raya mencatat dan meregistrasi pengajuan pemohon

4. Operator memproses data dan dokumen pemohon ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan

5. Kepala seksi melakukan pengajuan sertifikasi elektronik kepada Kepala Disdukcapil Kubu Raya

6. Kepala Disdukcapil Raya melakukan tanda tangan sertifikasi elektronik

7. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah disertifikasi elektronik 

8. Petugas FO mencatat dokumen ke dalam buku registerasi dan menyerahkan dokumen kependudukan tersebut kepada pemohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalimantansatu.com, Disdukcapil Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X