Bareng Uray Wisata, Muda Mahendrawan Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan Proyek Peningkatan Jaringan Distribusi Air Baku PDAM Tirta Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:09 WIB
Mantan Bupati Kubu Raya Periode 2009-2014 dan 2019-2024 Muda Mahendrawan (Kalimantansatu.com/IG @muda.mahendrawan)
Mantan Bupati Kubu Raya Periode 2009-2014 dan 2019-2024 Muda Mahendrawan (Kalimantansatu.com/IG @muda.mahendrawan)

Sebelumnya, beredar screenshot (tangkap layar) foto Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Kalbar di media sosial pada 12 Agustus 2024.

Isi SP2HP itu memuat informasi bahwa penyidik kepolisian telah meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dari saksi menjadi tersangka pada 6 Agustus 2024.

Sebelumnya, redaksi Kalimantansatu.com sempat meminta konfirmasi terkait isu tersebut kepada Muda Mahendrawan lewat pesan WhatsApp (WA) pada 12 Agustus 2024, namun tidak mendapatkan respons.

Belum Dibayar, Kontraktor Rugi Lebih dari Rp1,5 Miliar

Dugaan kasus ini berawal dari laporan seorang kontraktor bernama Iwan Darmawan terhadap Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar.

Iwan Darmawan melaporkan kerugian lebih dari Rp1,5 Miliar karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.

Kala itu, Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya 2009-2014 dan Uray Wisata sebagai Dirut PDAM Tirta Raya.

Ketika proyek rampung, Iwan Darmawan belum dibayar hingga sekarang.

Dari total 13 paket proyek pengerjaan, 8 diantaranya belum dibayar oleh Muda Mahendrawan dan Uray Wisata lantaran belum ada SPK.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalimantansatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X