KALIMANTANSATU.COM, BENGKAYANG - Satreskrim Polres Bengkayang menangkap dua orang pelaku diduga terlibat praktik perjudian dadu jenis Liong Fu di sebuah pondok dalam hutan kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 10 November 2024 sore.
Pria berinsial LKP (52 tahun) dan I (53 tahun) merupakan warga Desa Sungai Duri.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perjudian di pondok tersebut. Kedua pelaku ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” ungkap Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin.
Baca Juga: Dapat Laporan Masyarakat, Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Judi Online di Pasar Ledo
Sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian disita antara lain satu helai kain bergambar Liong Fu, satu buah dadu Liong Fu, satu potongan pipa berwarna biru sebagai penutup buah Liong Fu, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai alas goncangan dadu, serta uang tunai sebesar Rp726.000 yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Selain itu, ada uang tunai senilai Rp1.440.000 juga ditemukan dalam penguasaan tersangka LKP," terangnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
"Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna memastikan adanya keterlibatan pihak lain," tergasnya.
Polres Bengkayang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Menuruti Kasatreskrim, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bengkayang.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang beropeasi di wilayah Kabupaten Bengkayang, kami juga mengajak kepada masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perjudian untuk ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
6 Orang Selamat dari TPPO Ilegal, Satreskrim Polres Bengkayang Tetapkan Pria Bengkayang Inisial H Sebagai Tersangka
Dapat Laporan Masyarakat, Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Judi Online di Pasar Ledo
Kunjungi SMAN 1 Putussibau dan SMKN 1 Putussibau, Pj Gubernur Harisson Ingin Pastikan Beasiswa Pendidikan Pemprov Kalbar Tepat Sasaran
Dukung Target Generasi Emas 2045, Pj Ketua TP PKK Kalbar Windy Prihastari Beri Pemahaman Stunting ke SMA dan SMK Perbatasan di Putussibau Kapuas Hulu
Di Kantor Camat Badau, Ratusan Anak PAUD Antusias Dengarkan Windy Prihastari Berdongeng Cerita Mbak Kepo
Respons Cepat di Sela Kunjungan Kerja Amerika Serikat, Presiden Prabowo Subianto Gelar Rapat Erupsi Gunung Lewotobi Via Vicon
Temui Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Prabowo Subianto Bahas Penguatan Kerja Sama hingga Situasi Gaza
Viral Jam Tangan Prabowo saat Bertemu Xi Jinping di China ! Dipuji Warganet, Berapa Harga Jam Tangan Prabowo Timex Expedition Scout TW4B04700 ?
Presiden Prabowo Subianto Sempatkan Mampir ke Toko Buku di Sela Kunjungan Kerja Amerika Serikat
Polda Kalbar Musnahkan 10,9 Kilogram Hasil Tangkapan Selama Oktober 2024. Salah Satunya Barang Bukti Operasi di Kampung Beting Pontianak