Dua Pelaku Judi Liong Fu Ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkayang

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB
Satreskrim Polres Bengkayang menangkap dua orang pelaku diduga terlibat praktik perjudian dadu jenis Liong Fu di sebuah pondok dalam hutan kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 10 November 2024 sore. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Bengkayang)
Satreskrim Polres Bengkayang menangkap dua orang pelaku diduga terlibat praktik perjudian dadu jenis Liong Fu di sebuah pondok dalam hutan kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 10 November 2024 sore. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Bengkayang)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X