Viral Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Kapur, Bupati Sujiwo Tegaskan Tidak Ada Ruang Intoleransi di Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 17 Juli 2025 | 16:08 WIB
Bupati Kubu Raya Sujiwo (Kalimantansatu.com/Dok. Redaksi)
Bupati Kubu Raya Sujiwo (Kalimantansatu.com/Dok. Redaksi)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Beredar di WhatsApp Group (WAG) dan media sosial, foto surat penolakan pendirian rumah ibadah katolik atau gereja di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Surat itu dikeluarkan oleh Forum RT Dusun Parit Mayor Darat tertanggal 11 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Penolakan Pendirian Gereja di Desa Kapur Kubu Raya, Dewan Paroki Santo Agustinus Sungai Raya Beri Sejumlah Imbauan Ini ke Umat

Surat dilampiri tanda tangan kesepakatan penolakan dari warga yang diwakili forum RT.

Dilihat Kalimantansatu.com, surat itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari PAROKI SANTO AGUSTINUS yang beralamat di Jl. Adi Sucipto Nomor 0051/DPP-PSA/VI/2025 tentang permohonan izin pembangunan Gereja di RT 004 RW 005.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran Sekolah Rakyat Kalbar 2025-2026, Cek Syarat Calon Siswa dan Kuotanya

Masih dikutip dari isi surat tersebut, alasan penolakan dikarenakan untuk menjaga kerukunan dan kenyamanan dilingkungan warga yang mayoritas beragama islam.

Forum RT Dusun Parit Mayor Darat mengklaim penolakan tersebut berdasarkan hasil rapat pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 20.00 di RT 004 RW 005.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Kepala Desa Kapur untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian pembangunan gereja di RT 004 RW 005 Dusun Parit Mayor Darat.

"Demi keharmonisan kenyamanan dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," bunyi isi surat tersebut.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Scoppy di Kubu Raya, Dua Remaja Diamankan Polisi Setelah Ditangkap Warga di Pontianak Timur. Terancam Pasal 363 KUHP !

Tidak Ada Ruang Intoleransi

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Sujiwo memastikan langsung menindaklanjuti polemik penolakan pembangunan gereja di Dusun Parit Mayor Darat.

Beredar di WhatsApp Group (WAG) dan media sosial, foto surat penolakan pendirian rumah ibadah katolik atau gereja di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Beredar di WhatsApp Group (WAG) dan media sosial, foto surat penolakan pendirian rumah ibadah katolik atau gereja di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (Kalimantansatu.com/Dok. IST WhatsApp Group )

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X