KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau memberi perhatian serius dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Sekadau.
Hal ini sebagai bentuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat.
Terbaru, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap pria berinisial VP (22 tahun) di di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar jam 12.00 WIB.
VN diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Kapolres Sekadau I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto menerangkan, VP ditangkap di Jalan poros Desa Nanga Suri.
Di dalam mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik yang dikemudikannya, ada sejumlah BBM jenis petralite.
"BBM itu di dalam jeriken. Saat diperiksa, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk pengangkutan BBM,” terang Iptu Kuswiyanto pada Senin 10 Juni 2024.
Dari pemeriksaan personel kepolisian, enam jeriken masing-masing berisi 35 liter jenis pertalite.
Kemudian, ada juga 2 jeriken berukuran 70 liter.
BBM itu hendak dijual dari Desa Nanga Mentukak Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios Kecamatan Nanga Mahap.
"Total BBM Pertalite yang menjadi barang bukti sebanyak 350 liter," timpalnya.