Kasus Penyalahgunaan BBM, Pria Kabupaten Sekadau Ditangkap oleh Unit Tipider Sat Reskrim Polres Sekadau. Segini Total Barang Bukti BBM Pertalite-nya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 11 Juni 2024 | 09:12 WIB
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap pria berinisial VP (22 tahun) di di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar jam 12.00 WIB.  VN diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sekadau )
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap pria berinisial VP (22 tahun) di di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar jam 12.00 WIB. VN diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sekadau )

Iptu Kuswiyanto menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain mobil dan BBM tersebut, barang bukti yang diamankan yakni Surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 1 buah terpal.

Atas tindakan kriminal ini, VN dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sekadau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X