KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Polres Sanggau berhasil menggagalkan penyelundupan 66,8 Kilogram (Kg) sisik trenggiling di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 15 Juli 2024 malam WIB.
Dua tersangka diamankan yakni pria berinisial ME (46 tahun) dan FA (52 tahun).
Awal penangkapan itu bermula saat personel Polsek Kembayan melakukan razia di jalan tersebut.
Sekitar jam 22.30 WIB, satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna Merah dengan Nopol KB 1430 El yang melaju dari arah Balai Sebut menuju Kembayan diberhentikan oleh petugas kepolisian.
"Kendaraan tersebut ditumpangi oleh 1 (satu) orang supir travel dan 2 (dua) orang penumpang yang berinisial saudari ME dan Saudara FA," ungkap Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat konferensi pers di Basement Mapolres Sanggau pada Rabu 24 Juli 2024.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Wakapolres, ditemukan barang berupa sisik Trenggiling.
Barang itu tersimpan di bagasi belakang kendaraan.
"Sisik trenggiling itu milik dari ME. Dia membeli dari daerah Kecamatan Kembayan, dan sebagian didapatkan dari daerah Kabupaten Ketapang dengan cara memberikan modal kepada saudara FA," terangnya.
Tak hanya tersangka dan sisik trenggiling, petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna merah dengan Nopol KB 1430 EI, No. rangka MHKA6GJ6JMJ621014 dan No. mesin 3NRH583793, dan 2 (dua) unit handphone.
"Sisik trenggiling itu akan dikirim ke Sumatera Utara melalui JNT. Sudah ada penampungnya berinisial M. Kami berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan masih melakukan pengejaran," tandasnya.
Sebagai informasi, manis javanica atau yang dikenal dengan Trenggiling merupakan jenis Mamalia bersisik dari Family Manidae yang dilindungi Undang-Undang, sebagaimana Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, yang tercantum dalam Permenlhk No.106 Tahun 2018 No. urut 84.
Adapun tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari satwa Trenggiling (Manis javanica) diatur sebagaimana Pasal 21 ayat 2 huruf (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(*)