KALIMANTANSATU.COM - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPK Kemenkeu RI) telah menetapkan rincian dana desa per desa tahun 2025.
Hal ini menyusul telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun.
Dana itu terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Adapun penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan data yang didapat Kalimantansatu.com dari DJPK Kemenkeu RI, ada 12 kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang mendapatkan alokasi Dana Desa.
Dana Desa terbagi menjadi tiga yakni alokasi dasar, alokasi formula, dan alokasi kinerja.
Kabupaten Sintang menjadi kabupaten penerima terbesar dengan total dana desa tahun 2025 sebesar Rp331.878.451.000 atau Rp331,8 Miliar.
Sementara, Kabupaten Kayong Utara menjadi kabupaten paling sedikit mendapatkan dana desa tahun 2025 yakni total Rp44.398.097.000 atau Rp44,3 Miliar.
Berikut rincian dana desa tahun 2025 Kalimantan Barat untuk 12 kabupaten :
1. Kabupaten Sintang (Rp331,8 Miliar)