Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Prioritas Dana Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
- Pembangunan energi baru dan terbarukan;
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum.
Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Bergulir, Presiden Prabowo Subianto : Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, yang Tidak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Kabinet Merah Putih Raih Respons Positif Pasar, IHSG Hijau 7 Hari Beruntun. Presiden Prabowo Subianto: Niat Saya Cari Orang Tepat di Tempat yang Tepat
Ilegal dan Membahayakan ! Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Berantas Judi Online
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kehadiran Dua Tokoh Ini di RDP Soal Pemecatan Rudy Soik oleh Kapolda NTT
Inilah 5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya
BRI Journalism 360: Usung Jurnalistik Berkualitas dan Berkelanjutan di Indonesia
Viral Aksi Bodoh Pemuda Sekadau Tendang Kucing Hingga Terpental! Akun Kucing Presiden Prabowo Subianto Sampai Tag Polres Sekadau, Netizen Minta Proses
Dorong Pengembang Properti Perluas Investasi, Pasangan Sujiwo-Sukiryanto Komitmen Permudah Perizinan
Sempat Hilang dan Dicari Intensif Selama Tiga Hari, Warga Kubu Raya Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Ini Kata Nova Arianto Setelah Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U17 2025
Sejarah Keren ! Timnas Indonesia Masuk Putaran Final 4 Kompetisi Asia, Ini Kata Ketum PSSI Erick Thohir
Sukses di Semarang, BRI Journalism 360 : Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan Kembali Hendak Digelar di 5 Kota Ini ! Apakah Kotamu Termasuk Sob ?
Prabowo Selalu Suarakan Antikorupsi, Peneliti: Kesungguhan Lanjutkan Legasi Sang Kakek dan Ayah
Peneliti Nilai Ketegasan Prabowo terhadap Korupsi sebuah Oase di Tengah Wajah Politik Indonesia
Sudah Buka, Ini Jadwal Rekrutmen Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id ! Lulusan SMA, SMK dan MA Sederajat Merapat
Cek Persyaratan Rekrutmen Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 untuk Lulusan SMA, SMK dan MA Sederajat. Daftar Online di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id
Panduan Cara Daftar Online Rekrutmen Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id
Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dugaan Penyebab Kematian Diungkap Polisi
Mark Up ! Proyek Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Bermasalah Hukum. Paulus Andy Mursalim Tersangka Bersama Eks Petinggi Bank Kalbar