KALIMANTANSATU.COM, BENGKAYANG - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Bengkayang di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu 6 November 2024 sekitar jam 16:30 WIB.
Berdasarkan informasi, enam korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) hendak dibawa berangkat ke Malaysia.
Dalam kasus ini, pria berinisial H (40 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.
H merupakan warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.
Baca Juga: 11 Kasus Narkoba Diungkap Polres Singkawang pada September-Oktober 2024, Segini Hasil Tangkapannya
H diduga melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Dalam kesehariannya, H bekerja sebagai sopir travel.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan, penetapan H sebagai tersangka ini sesuai Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan disandingkan dengan Pasal 55 KUHP.
Adapun kronologis pengungkapan, lanjut Anuar, awalnya masyarakat menginformasikan terkait keberadaan satu unit mobil travel Daihatsu Sigra berwarna silver.
"Kendaraan itu diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi untuk menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang,” ungkap AKP Anuar Syarifudin dalam keterangannya, Kamis 7 November 2024.
Pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang.
Saat menuju lokasi, pihak kepolisian menemukan mobil itu sedang menaikkan barang-barang.