6 Orang Selamat dari TPPO Ilegal, Satreskrim Polres Bengkayang Tetapkan Pria Bengkayang Inisial H Sebagai Tersangka

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 8 November 2024 | 15:58 WIB
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Bengkayang di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu 6 November 2024 sekitar jam 16:30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Bengkayang)
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Bengkayang di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu 6 November 2024 sekitar jam 16:30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Bengkayang)

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X