kalbar-borneo

6 Orang Selamat dari TPPO Ilegal, Satreskrim Polres Bengkayang Tetapkan Pria Bengkayang Inisial H Sebagai Tersangka

Jumat, 8 November 2024 | 15:58 WIB
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Bengkayang di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu 6 November 2024 sekitar jam 16:30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Bengkayang)

"Tim melakukan pemeriksaan di dalam mobil, ada 6 orang penumpang. Terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki," timpalnya.

Interogasi awal dilakukan, salah satu penumpang mengakui mereka akan memasuki Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang.

Berbekal keterangan itu, aparat kepolisian langsung membawa supir beserta penumpang ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sempat Ngaku Bernama Udin, Pemuda Ketapang Tak Berkutik Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Lintas Kabupaten

Saat pemeriksaan lanjutan, enam korban itu diduga hendak diberangkatkan secara ilegal.

Enam korban itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dan sebuah telepon genggam milik tersangka diamankan sebagai barang bukti," terangnya.

Kapolres Imbau Masyarakat Lapor

Sebagai informasi, kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/XI/2024/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 6 November 2024.

Penetapan tersangka H diperkuat dengan sejumlah surat perintah yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Termasuk surat penangkapan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkayang, untuk mengungkap apakah ada jaringan perdagangan orang yang lebih luas yang melibatkan tersangka.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho mengimbau seluruh elemen masyarakat maupun instansi terkait untuk peka terhadap kasus TPPO.

Polres Bengkayang, kata dia, terus melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polres Bengkayang.

“Segera laporkan ke Polres Bengkayang atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini,” pungkas Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho.

Halaman:

Tags

Terkini