Satreskrim Polres Bengkayang menangkap dua orang pelaku diduga terlibat praktik perjudian dadu jenis Liong Fu di sebuah pondok dalam hutan kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 10 November 2024 sore. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Bengkayang)