Saat korban mendesak pengembalian uang, NN beralasan sistem investasi lagi error.
“Pelaku bahkan melibatkan seorang wanita berinisial DA (39) yang mengaku sebagai admin investasi. Keduanya berperan meyakinkan korban bahwa sistem sedang bermasalah dan dana akan segera dikembalikan,” jelas Ade.
Pada awal Juli 2025, MR hanya menerima pengembalian sebagian kecil, yakni Rp 5 juta pada 7 Juli dan Rp 800 ribu pada 9 Juli 2025. Setelah itu, NN menghilang tanpa kabar.
Merasa ditipu, MR melapor ke Polsek Sungai Kakap. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengamankan tiga lembar bukti transfer serta rekening koran Bank BCA milik NN.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan NN sebagai tersangka penipuan investasi dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kasus ini sedang kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pelaku dan pada tanggal 12 November 2025 pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” timpal Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanamkan uang pada investasi yang belum jelas legalitasnya.
Masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pelajari dulu profil dan izin usaha investasinya. Kasus seperti ini sering terjadi karena masyarakat mudah percaya dengan janji manis pelaku,” pungkasnya.
(*)