Parah Nih! Mau Konfirmasi Penerima Bantuan PKH Tak Tepat Sasaran, Wartawan Liputan7.id Malah Dapat Intimidasi Oknum Pendamping PKH

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 14 November 2025 | 16:51 WIB
Ilustrasi wartawan diintimidasi saat wawancara soal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran. (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)
Ilustrasi wartawan diintimidasi saat wawancara soal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran. (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM, SUMENEP Sungguh kejadian tidak mengenakkan dialami oleh wartawan Liputan7.id pada Kamis (13/11/2025).

Wartawan itu diduga diancam oleh seorang oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bernama Saiful di Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Saat dimintai klarifikasi mengenai laporan warga terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial, Saiful bereaksi keras dan melontarkan kalimat bernada ancaman ke wartawan Liputan7.id.

Baca Juga: Mengintip Kinerja Keuangan Bank BCA (BBCA) di 9 Bulan Pertama 2025, Kredit Tumbuh Ditopang Ekspansi Berkualitas dan Terjaganya Likuiditas

Sebelumnya, wartawan itu ingin mengkonfirmasi terkait adanya aduan warga yang mengeluhkan terdapat keluarga mampu yang masih menerima bantuan PKH, sementara beberapa warga kategori miskin justru tidak terdata sebagai penerima manfaat.

“Kalau berani beritakan,” ujar wartawan Liputan7.id menirukan ucapan keras yang dilontarkan Saiful saat dikonfirmasi Kalimantansatu.com pada Jumat (14/11/2025).

Ucapan bernada intimidatif tersebut membuat suasana memanas dan wartawan merasa terancam.

Secara tegas, Manajemen Redaksi Liputan7.id mengecam keras tindakan oknum pendamping PKH tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Berdasarkan informasi dari wartawan Liputan7.id, ternyata oknum PKH Saiful adalah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga: Dirut BJB Yusuf Saadudin Meninggal Dunia Hari Ini Jumat 14 November 2025, Manajemen Ungkap Duka Mendalam : Kehilangan Sosok Pemimpin Luar Biasa

Tidak Dapat Dibenarkan

Terkait hal ini, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Aktivis Pantura (GAP) Abdul Holik turut angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa perilaku intimidatif terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengancam wartawan adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana,” tegas Abdul Holik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X