KALIMANTAN SATU - Berikut adalah informasi yang mencakup nilai tambah melalui sertifikat yang dapat diperoleh oleh pelamar PPPK 2022 formasi Konselor Adiksi.
Penerimaan PPPK 2022 khusus formasi Konselor Adiksi dikategorikan sebagai posisi jabatan fungsional teknis yang bisa menyertakan sertifikat tertentu sebagai pertimbangan nilai tambah.
Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 yang juga menyebutkan sertifikat tertentu berlaku sebagai nilai tambah termasuk formasi Konselor Adiksi pada penerimaan PPPK kali ini.
Sebelum melangkah lebih jauh sebagai calon pendaftar PPPK 2022 formasi Konselor Adiksi, nilai tambah dengan penyertaan sertifikat yang dipinta tentu akan berlaku apabila yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi umum sebagai pelamar.
Masih mengacu pada keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2022 tersebut, mereka yang berstatus sebagai pegawai non ASN dan berpengalaman di bidang relevan dengan jangka waktu tertentu lah yang dapat mendaftar PPPK 2022.
Dalam lampiran yang terdapat pada ketetapan yang berlaku, tertulis sejumlah formasi yang berkesempatan memperoleh tambahan nilai kompetensi dengan menyertakan sebuah sertifikat yang dimilki.
Masuk dalam daftar, maka khusus untuk formasi Konselor Adiksi dikatakan dapat menyiapkan sertifikat sebagai tambahan nilai kompetensi berupa, sebagai berikut.
Sertifikat Pelatihan yang mendukung layanan rehabilitasi, diantaranya:
1. Motivational Interviewing (MI);
2. Cognitive Behavioural Theraphy (CBT), atau;
3. Universal Treatment Curriculim (UTC).
Penyertaan sertifikat yang telah disebutkan di atas berlaku sebagai tambahan nilai kompetensi bagi pelamar formasi Ahli Pertama Konselor Adiksi dan Terampil Asisten Konselor Adiksi.