Selain Tambahan Dokumen Wajib, Pelamar PPPK 2022 Formasi Instruktur Bisa Dapat Nilai Tambah dengan Sertifikat

photo author
Anthony Jonathan Bungai, Kalimantan Satu
- Senin, 21 November 2022 | 16:24 WIB
Jangan sia-siakan sertifikat yang dimiliki oleh pelamar PPPK 2022 formasi Instruktur karena sapat dijadikan nilai tambah. /pixabay (DCG_MAK) /
Jangan sia-siakan sertifikat yang dimiliki oleh pelamar PPPK 2022 formasi Instruktur karena sapat dijadikan nilai tambah. /pixabay (DCG_MAK) /

KALIMANTAN SATU - Calon pelamar PPPK 2022 formasi Instruktur dapat sertakan sertifikat selain tambahan dokumen wajib guna peroleh nilai tambah.

Formasi Instruktur pada penerimaan PPPK 2022 menjadi salah satu posisi jabatan fungsional teknis yang berhak dapaktan nilai tambah melalui serahan sertifikat kompetensi tertentu.

Hal mengenai nilai tambah melalui sertifikat kompetensi yang bisa diberikan pada calon pelamar formasi Instruktur pada PPPK 2022 telah tertera pada lampiran Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022.

Baca Juga: Ditunjang Sertifikat Kompetensi, Pelamar Formasi Penyuluh Pertanian Bisa Peroleh Tambahan Nilai pada PPPK 2022

Pada keputusan yang ditetapkan di Jakarta, 20 Oktober tersebut telah diatur regulasi mengenai penerimaan PPPK 2022 yang dapat mengajukan nilai tambah melalui sertifikat komptensi, tak terkecuali calon pelamar formasi Instruktur.

Adapun formasi Instruktur yang dimaksud adalah posisi jabatan fungsional dengan jenjang sebagai Ahli Pertama.

Dan sertifikat yang dapat dilampirkan pada saat pelaksanaan pendaftarannya nanti seperti apa yang tertulis, yaitu:

'Sertifikat Metodologi Level 3'.

Baca Juga: Formasi Penguji Kendaraan Bermotor PPPK 2022 Berhak Dapatkan Nilai Tambahan, Sertakan Sertifikat Berikut

Tak lupa juga untuk disampaikan bahwa sertifikat yang telah disebutkan berlaku sebagai tambahan nilai kompetensi dengan bobot sebesar 20 persen.

Maka dari itu, diharapkan untuk para calon pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagai pegawai pemerintah non ASN yang telah melaksanakan pengabdian maupun pengalaman di bidang yang relevan untuk dapat memenuhi dokumen pendaftaran yang bersifat wajib maupun tambahan.

Sementara itu jadwal pendaftaran PPPK 2022 khusus jabatan fungsional teknis sendiri masih menunggu pengumuman secara resmk terkait pelaksanaan penerimaannya.

Baca Juga: Sertifikat Ini Bisa Dijadikan Tambahan Nilai bagi Pelamar PPPK 2022 Formasi Penyuluh Keluarga Berencana

Demikianlah informasi yang dapat disampaikan tentang nilai tambah melaluo sertifikat kompetensi yang dapat disertakan oleh pelamar PPPK 2022 formasi Instruktur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anthony Jonathan Bungai

Sumber: Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X