KALIMANTAN SATU - Penerimaan PPPK 2022 khusus formasi Penata Laboratorium Narkotika menjadi salah satu posisi yang bisa mengajukan nilai tambahan melalui sebuah sertifikat.
Sebagai jabatan fungsional teknis, formasi Penata Laboratorium pada PPPK 2022 berkesempatan untuk diisi oleh para pengabdi non ASN di lingkup pemerintahan maupun yang berpengalaman di bidang yang relevan
Perihal mengenai nilai tambahan yang berhak diperoleh para pelamar PPPK formasi Penata Laboratorium Narkotika ini telah tertuang pada Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022.
Pada keputusan yang ditetapkan di Jakarta, 20 Oktober 2022 ini, telah diatur regulasi mengenai penerimaan PPPK 2022 termasuk juga formasi sebagai Penata Laboratorium Narkotika.
Dikutip dari dokumen tersebut, sertifikat yang dapat disertakan oleh pelamar formasi Penata Laboratorium Narkotika, ialah:
'Sertifikat Pengujian narkotika / instrumen kimia / akreditasi laboratorium pengujian / akreditasi uji profiensi.
Adapun sertifikat ini sendiri akan diberlakukan sebagai nilai tambah bagi pelamar Ahli Pertama Penata Laboratorium Narkotika dan Terampil Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
Selain itu juga, perlu untuk diketahui bahwa tambahan nilai kompetensi yang diperoleh melalui penyertaan sertifikat di atas akan berobot sebesar 25 persen.
Dengan perhitungan bobot yang telah ditentukan nilai tambahan akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan para peserta nantinya.
Selesai sudah informasi yang dapat disampaikan agar dapat dicermati oleh pelamar PPPK 2022 yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar pada posisi Penata Laboratorium Narkotika.***