nasional

Tak Hanya Posisi Pemadam, Formasi PPPK 2022 Analis Kebakaran juga Bisa Peroleh Tambahan dari Sertifikat

Jumat, 25 November 2022 | 13:20 WIB
Untuk peroleh tambahan nilai sebagai pelanar PPPK 2022 formasi Analis Kebarakan, siapkan sejumlah sertifikat berikut. /pixabay (12019)/

KALIMANTAN SATU - Layaknya posisi pemadam kebakaran, formasi Analis Kebakaran pada PPPK 2022 juga bisa menyertakan sejumlah sertifikat sebagai tambahan nilai

Dengan adanya penerimaan PPPK 2022 yang kabarnya akan segela membuka penerimaan dalam waktu dekat, khusus untuk jabatan fungsional teknis tertentu seperti Analis Pemadam Kebakaran yang bisa dapatkan tambahan nilai dengan penyertaan sertifikat.

Oleh karena itu, pertanyaan pun muncul tentang sertifikat seperti apa yang dibutuhkan sebagai tambahan nilai oleh pelamar PPPK 2022 formasi Analis Kebakaran?

Berdasarkan keputusan yang tertuang pada Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022, sejumlah formasi termasuk Analis Kebakaran dilampirkan beserta sertifikat yang diminta sebagai nilai tambahan nilai.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Calon Pelamar PPPK 2022 Formasi Pemadam Kebakaran, Sertakan Sertifikat Ini Guna Tambahan Nilai

Sertifikat yang dimaksud, ialah diantara lain:

1. Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri;

2. Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;

3. Jenis sertifikat lainnya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yanh ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintahan atau Kepala Divisi SDM pada instansi lainnya.

Baca Juga: Tambahan Nilai Berlaku, Pelamar PPPK 2022 Formasi Penata Laboratorium Narkotika Bisa Sertakan Sertifikat Ini

Dari poin yang tertera satu sampai tiga di atas, masing-masing akan dipertimbangkan sebagai nilai tambah kelulusan peserta dengan bobot 25 persen, 12,5 persen dan 5 persen.

Adapun sertifikat-sertifikat yang telah disebutkan akan berlaku sebagai tambahan nilai kompetensk untuk pelamar formasi Analis Kebakaran jenjang Ahli Pertama.

Sampai disini, informasi mengenai tambahan nilai yanh diperoleh oleh pelamar PPPK 2022 formasi Analis Kebakaran.***

Tags

Terkini