KALIMANTAN SATU - Sertifikat kompetensi juga bisa digunakan sebagai pertimbangan tambahan nilai bagi pelamar PPPK 2022 formasi Penata Kadastral.
Menjelang penerimaan PPPK 2022, berbagai formasi termasuk Penata Kadastral dikatakan berhak mendapatkan tambahan nilai yanh diperoleh dari penyertaan sertifikat.
Melalui Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 sebagau regulasi penerimaan PPPK 2022, formasi Penata Kadastral termasuk dalam daftar lampiran posisi yang dapat mengajukan sejumlah sertifikat sebagai tambahan nilai.
Dengan kualifikasi yang dibutuhkan sebagai pegawai pemerintahan non ASN maupun yang berpengalaman di bidang relevan, pengajuan tambahan nilai dari sertifikat ini dapat dilaksanalan saat melamar formasi Penata Kadastral pada PPPK 2022.
Untuk memenuhi tambahan nilai kompetensi, maka pelamar PPPK formasi Penata Kadastral, dapat menyertakan sertifikat sebagai berikut:
'Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia'.
Bobot yang akan diperoleh melalui penyertaan sertifikat ini, ialah 25 persen.
Serta tak lupa jiga untuk disampaikan bahwa penambahan nilai kompetensi akan berlaku untuk posisi terkait Penata Kadastral sebagai berikut:
- Penata Kadastral jenjang Ahli Pertama;
- Asisten Penata Kadastral jenjang Pemula;
- Asisten Penata Kadastral jenjeng Terampil.
Demikianlah penyampaian informasi mengenai penambahan nilai yang berhak diperoleh bagi pelamar PPPK 2022 formasi Penata Kadastral pada berbagai jenjang.***