Mengenal Mekanisme Penjaminan LPS: Berapa Batas Aman Simpanan Anda di Bank ? Apakah BPR dan Bank Digital Juga Dijamin ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Mengenal Mekanisme Penjaminan LPS: Berapa Batas Aman Simpanan Anda di Bank ? Apakah BPR dan Bank Digital Juga Dijamin ? (Dibuat Kalimantansatu.com via Gemini AI)
Mengenal Mekanisme Penjaminan LPS: Berapa Batas Aman Simpanan Anda di Bank ? Apakah BPR dan Bank Digital Juga Dijamin ? (Dibuat Kalimantansatu.com via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM - Saat menyimpan uang di bank, baik dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito, sebagian besar masyarakat merasa dananya sudah 100% aman.

Namun, pernahkah Anda membayangkan apa yang akan terjadi pada uang simpanan tersebut jika bank tempat Anda menabung mengalami gagal bayar, kebangkrutan, atau izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Di sinilah peran vital Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, LPS berfungsi sebagai "jaring pengaman" sistem keuangan Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa penjaminan LPS tidak bersifat otomatis tanpa batas.

Ada aturan, batasan nominal, dan kriteria ketat yang wajib dipenuhi agar uang Anda benar-benar diganti hingga rupiah terakhir saat terjadi krisis perbankan.

Baca Juga: Perbandingan ETF vs Reksa Dana Konvensional: Mana yang Lebih Efisien dan Cocok untuk Kamu?

Berapa Batas Maksimal Simpanan yang Dijamin LPS?

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS untuk setiap nasabah pada satu bank adalah maksimal Rp2 Miliar.

Batas penjaminan Rp2 miliar ini mencakup akumulasi dari seluruh rekening yang dimiliki oleh satu nasabah di bank yang sama, meliputi:

  • Rekening Tabungan (termasuk sub-rekening/kantong)
  • Deposito Berjangka
  • Rekening Giro
  • Sertifikat Deposito
  • Jenis simpanan lain yang dipersamakan dengan itu (baik konvensional maupun syariah).

Contoh Kasus: Jika Anda memiliki tabungan Rp800 juta dan deposito Rp1,5 miliar di Bank A (total Rp2,3 Miliar), maka jika Bank A ditutup, dana Anda yang dijamin dan dibayarkan oleh LPS adalah sebesar Rp2 Miliar. Sisa Rp300 juta sisanya akan dimasukkan ke dalam proses likuidasi aset bank.

Aturan LPS: Syarat 3C yang Wajib Dipenuhi

Banyak nasabah gigit jari saat klaim penjaminannya ditolak LPS karena tidak memenuhi kriteria penjaminan.

Agar simpanan Anda masuk dalam kategori "Simpanan Layak Bayar", Anda wajib memastikan rekening Anda memenuhi syarat 3C berikut:

1. Recorded (Tercatat)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X