KALIMANTANSATU.COM - Saat menyimpan uang di bank, baik dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito, sebagian besar masyarakat merasa dananya sudah 100% aman.
Namun, pernahkah Anda membayangkan apa yang akan terjadi pada uang simpanan tersebut jika bank tempat Anda menabung mengalami gagal bayar, kebangkrutan, atau izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Di sinilah peran vital Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, LPS berfungsi sebagai "jaring pengaman" sistem keuangan Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa penjaminan LPS tidak bersifat otomatis tanpa batas.
Ada aturan, batasan nominal, dan kriteria ketat yang wajib dipenuhi agar uang Anda benar-benar diganti hingga rupiah terakhir saat terjadi krisis perbankan.
Baca Juga: Perbandingan ETF vs Reksa Dana Konvensional: Mana yang Lebih Efisien dan Cocok untuk Kamu?
Berapa Batas Maksimal Simpanan yang Dijamin LPS?
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS untuk setiap nasabah pada satu bank adalah maksimal Rp2 Miliar.
Batas penjaminan Rp2 miliar ini mencakup akumulasi dari seluruh rekening yang dimiliki oleh satu nasabah di bank yang sama, meliputi:
- Rekening Tabungan (termasuk sub-rekening/kantong)
- Deposito Berjangka
- Rekening Giro
- Sertifikat Deposito
- Jenis simpanan lain yang dipersamakan dengan itu (baik konvensional maupun syariah).
Contoh Kasus: Jika Anda memiliki tabungan Rp800 juta dan deposito Rp1,5 miliar di Bank A (total Rp2,3 Miliar), maka jika Bank A ditutup, dana Anda yang dijamin dan dibayarkan oleh LPS adalah sebesar Rp2 Miliar. Sisa Rp300 juta sisanya akan dimasukkan ke dalam proses likuidasi aset bank.
Aturan LPS: Syarat 3C yang Wajib Dipenuhi
Banyak nasabah gigit jari saat klaim penjaminannya ditolak LPS karena tidak memenuhi kriteria penjaminan.
Agar simpanan Anda masuk dalam kategori "Simpanan Layak Bayar", Anda wajib memastikan rekening Anda memenuhi syarat 3C berikut:
1. Recorded (Tercatat)
Artikel Terkait
Memahami Inflasi Gaya Hidup dan Cara Mencegah Lifestyle Inflation ! Kenali Tanda Terjebak dan Strategi Konkretnya
Asuransi Jiwa vs Asuransi Kesehatan: Mana yang Wajib Dimiliki Lebih Dulu ? Informasi Ini Penting bagi Lajang (Belum Menikah) Maupun Kepala Keluarga
Mengupas Konsep Financial Independence, Retire Early (FIRE) yang Populer di Milenial & Gen Z: Mitos vs Realitas Menerapkannya di Indonesia, Bisa kah ?
Membahas Refinancing KPR : Solusi Mengurangi Bunga Cicilan atau Jebakan Baru ? Ketahui Cara Kerja Hingga Biaya yang Wajib Dikeluarkan
Panduan Diversifikasi Aset Internasional bagi Investor Domestik: Bedah Berapa Porsi Ideal, Tantangan, Risiko Hingga Alasannya
Membedah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR): Apakah Bisa Menjadi Cara Amankan Passive Income di Tengah Gejolak Pasar Saham ?
Mengulas Prospek Usaha Alpukat di Indonesia: Pasar Terus Tumbuh, Pilihan Bibit Varietas Unggul Hingga Alasan Mengapa Layak Dikembangkan
Cara Cerdas Menjaga Mutu Pisang dari Kebun Hingga Pasar ! Jangan Diabaikan, Keberhasilan Budidaya Bisnis Pisang Sangat Bergantung pada Penanganan
Cair Minggu Depan ! Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun demi Gaji ASN dan PPPK Daerah, Menkeu Purbaya: Arahan Langsung Presiden Prabowo
Panduan Memilih Bank Digital Terbaik untuk Cash Flow Harian dan Menabung, Dari Kriteria Hingga Faktor Keamanan yang Tidak Boleh Diabaikan
Perbandingan ETF vs Reksa Dana Konvensional: Mana yang Lebih Efisien dan Cocok untuk Kamu?
Strategi Mengatasi House Poor: Saat Cicilan Rumah Mencekik Arus Kas! Ketahui Mengapa dan Apa Tanda-Tanda Terjebak Kondisi House Poor