perbankan

Transaksi Tembus Rp1,12 Kuadriliun! Bank Indonesia Rilis Kartu Kredit Indonesia Berbasis QRIS dan Perluas Bebas Biaya MDR 0% Mulai 1 Oktober 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:09 WIB
Transaksi Tembus Rp1,12 Kuadriliun! Bank Indonesia Rilis Kartu Kredit Indonesia Berbasis QRIS dan Perluas Bebas Biaya MDR 0% Mulai 1 Oktober 2026 (Kalimantansatu.com/Dok. Bank Indonesia)

KALIMANTANSATU.COM - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026).

Inovasi ini dirancang untuk memperkuat ekonomi digital domestik lewat efisiensi transaksi, inklusivitas penyelenggara, serta peningkatan daya saing UMKM dan pelaku usaha nasional.

Selain peluncuran instrumen baru, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Baca Juga: Omzet Bisnis Stagnan? Ini 5 Tips Bisnis Efektif untuk Akselerasi Penjualan dan Skalabilitas Usaha, Taktis Melipatgandakan Penjualan Tanpa Bakar Uang

Rincian Kebijakan MDR QRIS 0% (Efektif 1 Oktober 2026)

  • Usaha Mikro (UMI): Bebas biaya MDR (0%) berlanjut untuk nominal transaksi hingga Rp500.000.
  • Merchant Kategori Lain (Kecil, Menengah, Besar): Tarif MDR dipangkas menjadi 0% (dari sebelumnya 0,7%) khusus untuk nominal transaksi sampai dengan Rp100.000.

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa penyesuaian sistem pembayaran ini ditujukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ujarnya.

Baca Juga: Skema KPPS Permenko 7/2026: Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera Dipangkas Jadi 8 Persen, Solusi Modal Usaha Ultra Mikro Tanpa Agunan Tambahan

Fungsi Kartu Kredit Indonesia & Bank Penerbit

Kartu Kredit Indonesia berfungsi sebagai instrumen pembayaran dengan skema fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik.

Sumber dana transaksi diakses menggunakan metode pemindaian (scan) maupun Tap QRIS.

Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat 8 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang memproses penerbitannya, yaitu :

  • Bank BUMN: Mandiri, BNI, BRI.
  • Bank Swasta: BCA, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega.
  • Bank Syariah: BSI (mengembangkan layanan pembiayaan syariah).

Kinerja dan Pertumbuhan Akseptasi QRIS 2026

Dikutip Kalimantansatu.com dari data Bank Indonesia, penguatan infrastruktur digital ini didukung oleh lonjakan penetrasi QRIS hingga Juni 2026:

Halaman:

Tags

Terkini