KALIMANTANSATU.COM - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 18–19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 5,75%.
Dalam keputusan yang sama, suku bunga Deposit Facility tetap berada di angka 4,75% dan suku bunga Lending Facility ditahan sebesar 6,50%.
Langkah ini diambil untuk memperkokoh stabilitas nilai tukar Rupiah dari tekanan ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah, menjaga target inflasi berada di kisaran 2,5±1% untuk periode 2026 dan 2027, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Bank Indonesia juga terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
"Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5 plus minus 1 persen pada tahun 2026 dan 2027, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,"ungkap Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Apa Kebijakan Setelah RDG BI pada 18–19 Agustus 2026 ?
Mengutip siaran pers BI, arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
- Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
- mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
- mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market;
- menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter;
- Memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga kecukupan likuiditas Rupiah dengan melakukan perluasan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) sebesar 12,5%[1], dari semula hanya mencakup transaksi portfolio inflows, menjadi juga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment. Transaksi swap lindung nilai tersebut berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan masa kontrak paling lama 3 (tiga) tahun dan transaksi swap lindung nilai dapat diperpanjang (rollover) sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai. Perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk sejak tanggal 1 Juli 2026;
- Memperkuat persiapan implementasi Kebijakan Makroprudensial terkait:
- Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) untuk menjaga kecukupan dan mendorong redistribusi likuiditas dengan tetap mendorong penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor-sektor prioritas yang akan berlaku efektif pada 1 September 2026;
- Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan yang akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026;
- Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif dengan:
- mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan memperkuat kesiapan industri untuk perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000,- yang berlaku pada 1 Oktober 2026;
- menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia yang berkolaborasi dengan Indonesia Fintech Summit & Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada 24-26 September 2026, serta bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, dan industri keuangan;
- Memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menjaga stabilitas dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(Uploader: Panji Narendra M.)
Artikel Terkait
Luncurkan Buku, Bank Indonesia : Sistem Keuangan Indonesia Kuat dan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global dan Fragmentasi Dunia yang Semakin Kompleks
Inilah Bukti Rupiah Lebih Tahan Banting dari Mata Uang Negara Lain saat Dunia Bergejolak ! Bank Indonesia Ungkap Penyebabnya
BI Rate Naik Menjadi 5,5 Persen, Inilah Dampak yang Berpotensi Dirasakan Masyarakat
Baru Diluncurkan ! Gubernur BI Perry Warjiyo Beberkan Apa Saja 4 Program Transformasi Kewirausahaan UMKM Terpadu 2026 untuk Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia Duduk Bareng di Rapat Koordinasi Bahas Stabilitas Makroekonomi
Rekam Jejak Destry Damayanti, Profil dan Sosok Pengganti Perry Warjiyo di Kursi Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Ini Ternyata Berpengalaman
Menilik Kinerja Industri Tekstil 2026: Ekspor Capai USD 4,85 Miliar dan Serap 3,8 Juta Tenaga Kerja ! Kemenperin Target Menang Kompetisi Global
Kemendag Naikkan HPE Emas Periode II Agustus 2026 Jadi USD 131.777 per Kilogram, Terkerek Penurunan Suku Bunga Dunia
Skema KPPS Permenko 7/2026: Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera Dipangkas Jadi 8 Persen, Solusi Modal Usaha Ultra Mikro Tanpa Agunan Tambahan
Omzet Bisnis Stagnan? Ini 5 Tips Bisnis Efektif untuk Akselerasi Penjualan dan Skalabilitas Usaha, Taktis Melipatgandakan Penjualan Tanpa Bakar Uang
Transaksi Tembus Rp1,12 Kuadriliun! Bank Indonesia Rilis Kartu Kredit Indonesia Berbasis QRIS dan Perluas Bebas Biaya MDR 0% Mulai 1 Oktober 2026
Membedah Dampak Negatif Kabut Asap Karhutla Bagi Ekonomi: Bukan Sekadar Masalah Kesehatan, Ini Sektor-Sektor Ekonomi yang Paling Terpukul
Dorong Kemandirian Ekonomi Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Kalbar Luncurkan Program PEKA, Wagub Krisantus: Momentum Bangkit
Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9 dan 10 Belum Final, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Kuota Harian Masih Berlaku