Syarat dan Cara Membuat e-KTP Bagi Warga Pontianak, Siapkan Hal-Hal Berikut Ya Sahabat !

photo author
Masreal Bachrul Alam, Kalimantan Satu
- Senin, 18 September 2023 | 17:59 WIB
Tampilan pendaftaran pelayanan di Disdukcapil Kota Pontianak (Doc. Disdukcapil Kota Pontianak)
Tampilan pendaftaran pelayanan di Disdukcapil Kota Pontianak (Doc. Disdukcapil Kota Pontianak)

KALIMANTANSATU.COM - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi penduduk yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

KTP sangat penting bagi warga negara yang sudah berumur tujuh belas tahun keatas guna mendaftar pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Aplikasi JMO Mobile Secara Mudah dan Cepat

Artikel ini di buat untuk masyarakat khususnya Kota Pontianak yang ingin membuat atau mengurus KTP nya di disdukcapil.

Berikut syarat dan cara membuat e-KTP bagi masyarakat Kota Pontianak.

Beberapa hal yang harus sahabat perhatikan sebelum membuat e-KTP.

Bagi sahabat yang belum pernah memiliki e-KTP dan ingin melakukan perekaman, dapat langsung datang ke disdukcapil (offline).

Alamatnya berlokasi di Jl. Letnan Jendral Sutoyo No. 01, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Bagi sahabat yang berada di Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Utara dapat melakukan perekaman di Kantor Camat masing-masing.

Sahabat dapat datang ke Disdukcapil Kota Pontianak sesuai hari dan waktu pelayanan dengan membawa fotocopy KK. 

Sampaikan ke petugas bahwa ingin melakukan Perekaman e-KTP dan kuota perekaman e-KTP adalah 50 orang perhari.

Baca Juga: Cara Ampuh Mengobati Diare Tanpa Obat, Sahabat Bisa Coba di Rumah !

Sahabat juga harus memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. Nama dan NIK yang diinputkan HARUS SAMA dengan Nama dan NIK KTP-el yang akan dicetak. Jika Nama dan NIK berbeda antara aplikasi dan KK yang dibawa, permohonan tidak bisa dilayani.
  2. Nomor antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya).
  3. 1 (satu) Kode Pendaftaran hanya untuk 1 (satu) NIK Pencetakan KTP-el.
  4. BIAYA GRATIS.

Bagi Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu yang sudah memiliki e-KTP dan ingin melakukan pencetakan ulang, mengubah data ataupun karena hilang dapat memperhatikan hal sebagai berikut.

Untuk waktu pelayan perhari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Masreal Bachrul Alam

Sumber: Disdukcapil Kota Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X