Syarat dan Cara Membuat e-KTP Bagi Warga Pontianak, Siapkan Hal-Hal Berikut Ya Sahabat !

photo author
Masreal Bachrul Alam, Kalimantan Satu
- Senin, 18 September 2023 | 17:59 WIB
Tampilan pendaftaran pelayanan di Disdukcapil Kota Pontianak (Doc. Disdukcapil Kota Pontianak)
Tampilan pendaftaran pelayanan di Disdukcapil Kota Pontianak (Doc. Disdukcapil Kota Pontianak)
  • Pelayanan pagi, pukul 08.00 - 10.00 =  35 kuota.
  • Pelayanan pagi, pukul 10.00 - 12.00 = 35 kuota.
  • Pelayanan siang, pukul 13.00 - 14.30 = 30 kuota.

Persyaratan yang harus sahabat siapkan.

 

  1. Pencetakan KTP-el untuk Perubahan Data (pindah alamat, ganti status, dll) atau Rusak

    • Fotocopy KK
    • KTP-el asli yang lama

  2. Pencetakan KTP-el karena Hilang

    • Fotocopy KK
    • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Itulah cara dan syarat yang diperlukan untuk mengurus e-KTP di Disdukcapil Kota Pontianak, semoga bermanfaat ya sahabat.

(MASREAL BACHRUL ALAM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Masreal Bachrul Alam

Sumber: Disdukcapil Kota Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X