- Pelayanan pagi, pukul 08.00 - 10.00 = 35 kuota.
- Pelayanan pagi, pukul 10.00 - 12.00 = 35 kuota.
- Pelayanan siang, pukul 13.00 - 14.30 = 30 kuota.
Persyaratan yang harus sahabat siapkan.
-
Pencetakan KTP-el untuk Perubahan Data (pindah alamat, ganti status, dll) atau Rusak
- Fotocopy KK
- KTP-el asli yang lama
-
-
Pencetakan KTP-el karena Hilang
- Fotocopy KK
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Itulah cara dan syarat yang diperlukan untuk mengurus e-KTP di Disdukcapil Kota Pontianak, semoga bermanfaat ya sahabat.
(MASREAL BACHRUL ALAM)
Artikel Terkait
Cara Membuat E Meterai SSCASN dan Cara Registrasi E Meterai di meterai-elektronik.com dan sscasn.bkn.go.id
Cara Menghitung BMI atau Body Mass Index Pakai Kalkulator BMI untuk Mengetahui Berat Badan Ideal
PKBJJ UT Apakah Wajib ? Nah, Mahasiswa dan Mahasiswi Wajib Tahu Apa itu PKBJJ UT
Urutan Traffic Light Jembatan Kapuas 1 Terbaru. Satlantas Polresta Pontianak Berlakukan Tidak Searah Jarum Jam
Urutan Traffic Light Jembatan Simpang Tanjung Raya Terbaru. Satlantas Pontianak Atur Tak Searah Jarum Jam Lagi