Cek Persyaratan Jalur PPDB Kalbar 2024 SMA dan SMK yang Harus Diketahui Agar Tak Salah Daftar. Jalur Zonasi, Afirmasi/Disabilitas, Mutasi, & Prestasi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Juni 2024 | 11:05 WIB
PPDB Kalbar 2024 Online (Kalimantansatu.com)
PPDB Kalbar 2024 Online (Kalimantansatu.com)

a. Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024.

b. Bagi anak panti asuhan wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

c. Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.

d. Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

2. Jalur Afirmasi/Disabilitas PPDB Kalbar 2024 SMA

a. Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harus sesuai nama antara nama orang tua di KK dengan nama pemilik kartu KIP, KKS-PKH, dan DTKS.

b. kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024.

c. Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

d. Khusus Disabilitas : Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit (khusus disabilitas), KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024 dan Surat Keterangan Lulus (SKL)yang ada nilainya.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan atau Mutasi PPDB Kalbar 2024 SMA

a. Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

b. Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua.

c. Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keputusan dari Kepala Sekolahnya.

d. Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya.

4. Jalur Prestasi PPDB Kalbar 2024 SMA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PPDB Disdikbud Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X