Kapan Jadwal Daftar Ulang Untan SNBT 2024 ? Cek Persyaratan Daftar Ulang Untan 2024 SNBT Mulai dari Verifikasi UKT Hingga Mengisi Biodata Mahasiswa

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 18 Juni 2024 | 11:20 WIB
Gedung Rektorat Untan Pontianak atau Universitas Tanjungpura Pontianak (Dok. Untan Pontianak)
Gedung Rektorat Untan Pontianak atau Universitas Tanjungpura Pontianak (Dok. Untan Pontianak)

- Membawa Fotocopy KTP/BPJS

- Untuk mahasiswa baru dapat memindahkan faskes BPJS ke Klinik Pratama UNTAN

5. Bagi Calon Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan angka 1 sampai dengan 4 dianggap mengundurkan diri.

6. Calon Mahasiswa wajib memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran Ulang (registrasi) meliputi:

a. Fotocopy Kartu Peserta SNBT 2024 (1 rangkap)

b. Fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa (2 rangkap);

c. Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir / surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah (2 rangkap)

d. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4X6 (1 lembar)

e. Melunasi UKT sesuai ketentuan yang berlaku, tarif lengkapnya dapat dilihat pada laman https://scmb.untan.ac.id.

7. Bagi peserta yang diterima pada Program Studi Ilmu Tanah, Manajemen Sumber Daya Perairan, Teknologi Pangan, Arsitektur, Informatika, Perencanaan Wilayah Dan Kota, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Pertambangan, Teknik Sipil, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Biologi, Fisika, Geofisika, Ilmu Kelautan, Kimia, Rekayasa Sistem Komputer, Kedokteran, Farmasi, dan Keperawatan wajib tidak buta warna dan melakukan pemeriksaan tes bebas buta warna di Klinik Pratama UNTAN.

Tanggal Pemeriksaan di klinik Pratama UNTAN: 19 s.d 25 Juni 2024 (Sabtu, Minggu, Libur Nasional dan Cuti Bersama Tutup)

Jam Pelaksanaan : 08.00 s/d 13.00 wib

Persyaratan

: - Membawa Slip pembayaran Test Bebas Buta Warna dari Bank Kalbar 

- Membawa Fotocopy KTP/BPJS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Universitas Tanjungpura

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X