Meningkatkan Kredibilitas Pilkada Melalui Keterbukaan Informasi Pemilu, Komisi Informasi Kalbar Gelar FGD Bareng Akademisi dan Pegiat Demokrasi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:09 WIB
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Memperkuat Kredibilitas Pilkada Melalui Keterbukaan Informasi Pemilihan," yang digelar di Pontianak, Kamis 22 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Komisi Informasi Kalbar)
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Memperkuat Kredibilitas Pilkada Melalui Keterbukaan Informasi Pemilihan," yang digelar di Pontianak, Kamis 22 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Komisi Informasi Kalbar)

Menurutnya, riwayat atau curriculum vitae (CV) calon tidak boleh dianggap sebagai data pribadi yang tertutup.

"Jika informasi seperti ini ditutup, pemilih tidak bisa menilai calon pemimpin dengan jelas. Penting untuk memberikan apresiasi kepada calon yang bersedia membuka informasi," kata Umi.

Ruher, peserta lain, menambahkan bahwa keterbukaan informasi pada setiap tahap pemilu harus diperluas, termasuk pada proses pungut dan hitung suara.

Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendokumentasikan hasil pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Penghalangan dokumentasi hasil tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Masyarakat harus diberi keleluasaan untuk mengakses hasil pemilihan," tegasnya.

Baca Juga: Bicara di Kongres PAN, Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto : Rakyat Kita Capek Dengan Omon-omon, Rakyat Kita Ingin Hasil

Zainudin menyoroti bahwa debat kandidat sejauh ini belum menggali program para calon secara mendalam.

“Publikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan masih kurang efektif, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang menyeluruh terkait program yang ditawarkan calon kepala daerah,” ujarnya.

Ahmad Sofian juga berpendapat bahwa debat kandidat harus dilakukan secara lebih inklusif dan terbuka untuk masyarakat.

"Debat kandidat tidak boleh hanya formalitas. Masyarakat harus bisa melihat substansi dari perdebatan dan diberi kesempatan untuk berpartisipasi, misalnya dengan menitipkan pertanyaan kepada para calon," tambahnya.

Sementara itu, Wawan menyoroti bahwa KPU dinilai kurang transparan dalam berkomunikasi dengan media, serta menekankan pentingnya pengawasan terhadap media yang menjadi mitra siaran KPU.

Ia juga mempertanyakan relevansi pembatasan masa kampanye di tengah kemajuan teknologi informasi dan era digital. "Dengan kehadiran media sosial yang tidak terbatas, apakah pembatasan masa kampanye masih relevan?" tanyanya.

Baca Juga: Dengar Nih, Ada Pesan Mahfud MD kepada Pimpinan Parpol dan Anggota DPR RI ! Partai Buruh Harap Dukungan Seluruh Rakyat Indonesia

Langkah Konkret untuk Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (PERKI PPSIP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X