Menuju KRIS 2025 ! Pj Gubernur Harisson Minta Direktur Rumah Sakit di Kalbar Harus Memastikan Pelayanan Nyaman, Aman dan Terbaik ke Pasien

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 8 November 2024 | 13:30 WIB
Pj Gubernur Kalbar Harisson saat hadir membuka secara resmi Seminar Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025 di Auditorium Untan, Rabu 6 November 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)
Pj Gubernur Kalbar Harisson saat hadir membuka secara resmi Seminar Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025 di Auditorium Untan, Rabu 6 November 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Penggantian kelas perawatan BPJS Kesehatan (kelas 1,2 dan 3) menjadi KRIS akan diberlakukan secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.

Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menghimbau kepada seluruh rumah sakit yang ada di Kalbar untuk menerapkan penyesuaian dengan standar dan kriteria yang ditetapkan sebagai rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ia mengingatkan, Kementerian Kesehatan telah mencanangkan target dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tahun 2025.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap kamar rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat, dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Raka Beri Apresiasi Pemprov Kalbar Sukses Tekan Angka Stunting, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Rasa Hormat

"Kita harus berkomitmen, bekerja sama dan saling mendukung dalam proses transisi ini, baik dari sarana prasarana maupun kualitas pelayanan harus terapkan sebagai rumah sakit KRIS," ungkap Pj Gubernur Kalbar Harisson saat membuka secara resmi Seminar Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025 di Auditorium Untan, Rabu 6 November 2024.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, jelas Harisson, bertujuan memastikan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat wilayah Kalbar mendapatkan akses terhadap layanan berkualitas.

"Ini nantinya akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2025, dan mudah-mudahan semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan mempersiapkan kelas rawat inap standar seperti yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024," jelasnya.

Harisson berharap, rumah sakit di Kalimantan Barat dapat meningkatkan pelayanan terhadap pasien, terutama kepada pasien BPJS yang dirawat.

Baca Juga: Sempat Ngaku Bernama Udin, Pemuda Ketapang Tak Berkutik Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Lintas Kabupaten

"Setiap Direktur Rumah Sakit harus memastikan bahwa pelayanan harus berfokus kepada pasien maupun keluarga pasien. Pasien itu harus benar-benar diperhatikan, kemudian diberikan hak, diperlakukan dengan penuh senyum, pelayanan penuh kegembiraan, maka hal itu sudah melebihi dari ekspektasi mereka (pasien dan keluarga pasien)," tandas Harisson.

Baru 50 Persen

Direktur Rumah Sakit Universitas Tanjungpura (Untan), dr. Mira Delima Asikin, MMR., Sp., PD. mengungkapkan, rata-rata rumah sakit di Kalbar persiapannya masih 50 persen.

"Doakan kami bisa mempersiapkan semuanya dengan baik sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan. Memang rata-rata sedikit kekurangan di rumah sakit itu ada di sarana dan prasarana, jadi kami akan mempersiapkan ruangan-ruangan dan segala perlengkapannya," kata Mira.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X