KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat saat berada di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Senin (19/5/2025).
Saat menjalankan aksinya, FA dan IS ini bermodus jebakan layanan Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat aplikasi perkenalan Michat.
Sumber Polresta Pontianak menyebutkan, awalnya korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Michat.
Selanjutnya, korban sepakat untuk bertemu, serta melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo S.A.P. melalui Kanit Reskrim Iptu Mujiono mengungkap, pertemuan dijanjikan berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Puskesmas Pall 3, Kecamatan Pontianak Barat.
"Setibanya di lokasi, korban tidak mendapati wanita yang dijanjikan, melainkan dua orang pria yang dimana salah satu dari pria tersebut mengaku sebagai suami dari wanita yang akan diajak kencan," ungkap Iptu Mujiono dalam keterangannya.
Kedua pria itu mengancam dan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp200 ribu.
"Dalihnya karena korban telah mengganggu istri dari pelaku," ujarnya.
Menerima laporan dari korban, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat segera melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang didapat dari masyarakat, mengarah pada identitas dan keberadaan pelaku.
Sekira pukul 12.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.
"Saat proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis karambit, dan sebuah unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," jelas Iptu Mujiono.
(*)
Artikel Terkait
Rocky Gerung Usul Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Komentar Begini
264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Terbaru ! Ada Dua Kasus Gas Oplosan Wilayah Berbeda di Jakarta, Bareskrim Bongkar Kerugian Capai Rp16 Miliar
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken Presiden Prabowo Subianto, Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung
Bagaimana Nasib Mantan Karyawan Sritex ? Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Kabar Terbaru
Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ditemukan Unsur Pidana
Bantah Budi Arie Terlibat Situs Judol, Terdakwa Zulkarnaen: Saya Bisa Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat
Wamenaker Desak PT Sritex Tetap Bayar Pesangon Mantan Karyawan yang Kena PHK di Tengah Isu Korupsi Iwan Lukminto