Razia Operasi Patuh Kapuas 2025 Mulai Hari Ini Serentak ! Gubernur Ria Norsan Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Denda Pajak Kendaraan Kalbar 2025

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 14 Juli 2025 | 13:57 WIB
Ria Norsan saat diwawancarai awak media seusai Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)
Ria Norsan saat diwawancarai awak media seusai Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Jadwal Operasi Patuh Kapuas 2025 resmi berlangsung selama 14 hari pada 14-27 Juli 2025.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan Operasi Patuh Kapuas 2025 dapat mendorong masyarakat untuk kembali mengurus kewajiban pajak kendaraan yang selama ini terabaikan.

“Banyak masyarakat yang STNK-nya mati, BPKB-nya juga mati, dan tidak diperpanjang. Dengan operasi ini, kita harapkan mereka akan sadar dan mengurus kembali pajaknya,” ungkap Ria Norsan saat diwawancarai awak media seusai Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Jadwal Razia Operasi Patuh Kapuas 2025 Resmi Mulai 14 Juli, Kapolda Kalbar Pipit Rismanto : 'Bukan Semata Penindakan, Tapi Juga Edukasi'

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan diskon denda pajak kendaraan sebesar 40-50 persen kepada masyarakat tergantung pada jenis dan tingkat keterlambatan.

Kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025).
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

“Silakan masyarakat manfaatkan momen ini. Ada diskon denda pajak kendaraan. Kita matching-kan dengan Operasi Patuh ini. Kebijakan strategis ini berupa program pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberlakukan serentak mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025," imbau Ria Norsan.

Kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Tahun 2025

Sebagai informasi, dasar kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pengurus Pagar Jati Kalbar Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Gubernur Kalbar Ria Norsan Harap Kolaborasi Peningkatan Ekonomi Jawa Timur-Kalimantan Barat

Kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor dan opsen pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X