Lantik ASN Jabatan Fungsional di Pemprov Kalbar, Gubernur Ria Norsan Tegaskan Tidak Mentolerir Dua Hal Ini

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 28 Juli 2025 | 13:20 WIB
Pelantikan 50 Orang ASN dalam jabatan fungsional dan 33 Orang yang mengikuti pengambilan Sumpah/Janji ASN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (28/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)
Pelantikan 50 Orang ASN dalam jabatan fungsional dan 33 Orang yang mengikuti pengambilan Sumpah/Janji ASN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (28/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan tidak akan mentoleransi dua hal di dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pertama, narkoba baik pemakai maupun pengedar. Kedua, tindakan asusila.

"Seperti kejadian di dinas sosial itu tolong kepala BKD itu tidak ada ampun, ajukan surat pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah mencoreng nama ASN. Tidak usah lagi lihat salahnya apa yang jelas itu sudah ada dan bukti-bukti sudah jelas dia sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya," tegas Ria Norsan saat melantik 50 Orang ASN dalam jabatan fungsional dan 33 Orang yang mengikuti pengambilan Sumpah/Janji ASN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (28/7/2025).

Terkait pelantikan pejabat fungsional, ia mengucapkan selamat dan menitipkan pesan.

"Selamat kepada 50 orang PNS yang telah diambil sumpah atau janji jabatan dan dilantik dalam jabatan fungsional dan 33 Orang PNS yang telah diambil Sumpah/Janjinya. Mudah-mudahan dapat bekerja dengan baik dan lebih baik lagi," ucapnya.

Baca Juga: Seremoni Pelantikan Pengurus MW KAHMI Kalbar 2025-2030, Gubernur Ria Norsan Ajak Alumni Menyatu dalam Semangat Pengabdian Membangun Kalimantan Barat

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, jelas Norsan, pola pembinaan PNS mulai dari perencanaan, rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, baik jabatan administrasi maupun jabatan fungsional didasarkan pada tiga aspek yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Gubernur Kalbar Ria Norsan saat melantik 50 Orang ASN dalam jabatan fungsional dan 33 Orang yang mengikuti pengambilan Sumpah/Janji ASN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (28/7/2025).
Gubernur Kalbar Ria Norsan saat melantik 50 Orang ASN dalam jabatan fungsional dan 33 Orang yang mengikuti pengambilan Sumpah/Janji ASN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (28/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

Pengangkatan dalam jabatan didasarkan pada kebutuhan organisasi yang juga mempertimbangkan aspek integrasi dan moralitas.

"Integrasi dan moralitas ini sangat baik, walaupun kerjanya baik kemudian cekatan dalam bekerja tetapi kalau integritas dan moralitasnya belum memenuhi maka tidak akan kita angkat ditingkatkan yang lebih tinggi," jelasnya 

"Saya juga ingin mengingatkan kembali bahwa setiap ASN harus memegang teguh nilai-nilai dasar ASN yaitu Berakhlak artinya berorientasi pelayanan akuntabel kompeten harmonis loyal adaptif dan kolaboratif. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas serta slogan ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa," lanjut Ria Norsan.

Baca Juga: Rute Penerbangan Internasional Pontianak-Kuala Lumpur dan Pontianak-Kuching Dibuka Lagi, Gubernur Ria Norsan Tegaskan Hubungan Bilateral Lintas Batas

Menurut dia, kerja keras dan kerja cerdas itu sudah biasa, namun menurutnya yang mungkin agak sulit saat ini yakni kerja ikhlas.

"Kadang-kadang kalau kita kerja itu, kita kerja keras hasil maksimal, kemudian cerdas dalam bekerja tetapi ikhlasnya kadang-kadang belum, kalau belum ada sesuatu yang menjadi imbalan dari kerja itu. Maka untuk itu kita harus ikhlas, karena kalau kita sudah bisa kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas maka anggaplah ikhlas itu sebagai amal kita di kemudian hari," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X