KALIMANTANSATU.COM - Akhirnya, Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) ke tahap penyidikan.
Locus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) itu berada di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun, penaikan tingkatan perkara itu terekspos pada saat gelar perkara, Selasa 5 November 2024.
"Telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis yang diterima Kalimantansatu.com, Kamis 7 November 2024.
Berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diduga ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar sekitar USD62,410 juta dan Rp323,2 miliar.
Tidak hanya itu, dalam proses pekerjaan proyek tersebut juga diduga terdapat aliran dana suap dari KSO BRN melalui PT PI kepada para pihak yang terkait dalam pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 MW tersebut.
"Proyek berlangsung sejak 2008 sampai dengan 2018. Akibat dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan PLTU 1 Kalbar (2x50 MW) mengalami kegagalan (mangkrak)," timpalnya.
Ia menambahkan, diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini.
Sehingga, pekerjaan mengalami mangkrak sejak 2016.
Baca Juga: Polda Kalbar Razia Lokasi Hiburan Malam di Pontianak, 18 Orang Positif Narkoba
"Meskipun telah diberikan perpanjangan waktu melalui amandemen kontrak sebanyak 10 kali sampai 2018, sehingga tidak dapat dimanfaatkan," papar Arief Adiharsa.
Kronologis Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar 2x50 MW di Jungkat Mempawah
Saat gelar perkara, Kombes Pol Arief Adiharsa memaparkan kronologis membeberkan kronologis dugaan korupsi perkara tersebut.
Kasus ini berawal pada 2008, ketika dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2x50 MW).