pontianak-kite

Naik Status ! Mangkrak dan Rugikan Negara USD62,410 juta, Ini Kronologis Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar 2x50 MW di Jungkat Mempawah

Kamis, 7 November 2024 | 10:55 WIB
Ilustrasi korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) (Kalimantansatu.com/Pixabay sajinka2)

Dana pembangunan tersebut bersumber dari anggaran PT PLN (Persero) yang berasal dari pembiayaan kredit komersial Bank BRI dan BCA (Export Credit Agency/ECA).

"Lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN sebagaimana Surat Persetujuan Direksi Nomor 178 Tahun 2008 bertanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Dirut PT PLN saat itu," jelas Arief.

Surat itu, lanjut Arief, berisi tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa melalui Pelelangan Umum untuk Pengadaan PLTU 1 Kalbar (2x50 MW).

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Jajaran Kabinet Tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi ! Hasan Nasbi : Jangan Ragu

KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan yang didasarkan fakta hukum.

"Pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PLN. Nilai kontrak tersebut sebesar USD80 juta dan Rp507 miliar atau sekitar Rp1,2 T (dengan kurs saat ini)," bebernya.

"Setelah dilakukan kontrak pekerjaan, pada 28 Desember 2009, BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada PT PI dan QJPSE (Perusahaan energi asal Tiongkok). Terhadap pekerjaan itu, addendum yang tertulis sebanyak 10 kali," timpal Arief.

"Sejak pertama dilakukan pada tanggal 13 April 2011 dan yang terakhir pada tanggal 31 Agustus 2018, serta telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:

Tags

Terkini