pontianak-kite

Syarat Cara Daftar Online KK Disdukcapil Pontianak Terbaru 2025. Bisa Penerbitan KK Baru, Pecah KK, Perubahan Data, Hilang, Rusak dan Penduduk Asing

Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:17 WIB
Syarat Cara Daftar Online KK Disdukcapil Pontianak Terbaru 2025. Bisa Penerbitan KK Baru, Pecah KK, Perubahan Data, Hilang, Rusak & Penduduk Asing (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Sobat Kalimantansatu, artikel ini menghadirkan panduan cara daftar online Kartu Keluarga (KK) Disdukcapil Pontianak.

Pendaftaran online bisa melalui link Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak.

Sebagai informasi, melalui aplikasi tersebut ada tiga jenis fasilitas pada Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak.

Pendaftaran antrian online dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 WIB hingga kuota pendaftaran terpenuhi.

Masyarakat tidak perlu membuat akun saat pendaftaran online.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Online Disdukcapil Pontianak Pencetakan KTP-el atau KTP Elektronik. Cek Link Syarat Cetak KTP-el Disdukcapil Pontianak Terbaru 2025

Sementara itu, Pelayanan Online dari Rumah Sendiri (PIONIRS) dapat diakses untuk permohonan setiap hari.

PIONIRS dapat digunakan khusus penduduk domisili Kartu Keluarga (KK) Kota Pontianak untuk seluruh layanan (kecuali pencetakan KTP-el, Akta Perkawinan dan Legalisir) dengan menggunakan akun.

Selain itu, Penduduk Datang dapat digunakan untuk penduduk yang ingin mengajukan pindah datang dan menjadi penduduk Kota Pontianak, dapat diakses untuk permohonan setiap hari.

Untuk layanan pengaduan KHUSUS bagi penduduk berdomisili KK Kota Pontianak, silakan mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) resmi ke nomor 0819-0737-4035.

Baca Juga: Ikut Retret Kepala Daerah 2025 di Akmil Magelang, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Ngaku Sudah Persiapkan Diri Sebelumnya.

Syarat Daftar Online KK Disdukcapil Pontianak

Berikut ini sejumlah syarat KK yang harus dipersiapkan sesuai kebutuhan :

A. Persyaratan Penerbitan KK Baru/Pecah KK karena Pernikahan

  • Formulir F-1.01;
  • Formulir F-1.02;
  • Kutipan Akta Nikah/Perkawinan;
  • KK lama Suami;
  • KK lama Istri;
  • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil domisili asal (jika Suami/Istri dari luar Kota Pontianak);
  • Formulir F-1.03 (jika Suami/Istri berasal dari kecamatan/kelurahan yang berbeda).

B. Persyaratan Penerbitan KK karena Perubahan Data

Halaman:

Tags

Terkini