KALIMANTANSATU.COM - Dimana saja lokasi parkir tarif tinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi di DKI Jakarta ?
Khusus untuk warga DKI Jakarta, harus tahu lokasi parkir mana saja yang menerapkan tarif parkir disinsentif.
Dikutip Kalimantan Satu dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa : "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."
Jadi, penentuan besaran tarif disinsentif diatur falam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir.
Namun, berdasarkan Pergub itu, tarif parkir disinsentif belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga: 3 Lokasi Uji Emisi Gratis Tangerang Kota Dimana ? Buruan, Cukup Bawa Fotokopi STNK Saja
Untuk melihat daftar tarif parkir tidak lulus uji emisi bisa dilihat di link berikut ini : LINK
Berikut 10 daftar lokasi parkir kendaraan tak lulus uji emisi di DKI Jakarta dikutip Kalimantan Satu dari Antara :
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
Artikel Terkait
Jadwal Razia Operasi Zebra Kapuas 2023 dan 7 Sasaran Operasi Zebra 2023
3 Lokasi Uji Emisi Gratis Tangerang Kota Dimana ? Buruan, Cukup Bawa Fotokopi STNK Saja
Lokasi Uji Emisi Tangerang Selatan untuk Pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Cara Daftar ASN 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun ! Wajib Untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023
Cara Daftar Barcode Pertamina Untuk Beli Solar Subsidi di SPBU Seperti Ini. Jangan Sampai Salah ya, Sahabat
Berapa Daftar Tarif Parkir Tinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta ?